Polisi Tembak Amokrane Sabet Sesuai Protap
DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menegaskan pihaknya menembak warga negara Prancis, Amokrane Sabet, sudah sesuai Prosedural Tetap Kepolisian Republik Indonesia (Protap Polri). Penembakan itu terjadi di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.
"Prosedural yang kita pedomani adalah Protap Nomor 1 Tahun 2009. Di sana sudah diatur prosedur dan tahapan terhadap ancaman yang terdiri dari enam tahap dan kita sudah melakukan prosedur itu," kata Sugeng di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (3/6/2016).
(Baca juga: 24 Peluru Polisi Tak Menembus Tubuh Amokrane)
Ia pun menerangkan, saat menembakan peluru karet ke tubuh Amokrane dalam jarak dekat sebagai tembakan peringatan saja. "Kami sudah lakukan tahapan tersebut dari yang paling lunak hingga akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan. Prosedural itu sudah dilakukan semua, peluru karet itu bersifat warning," jelasnya.
Saat baku tembak polisi menerjunkan sedikitnya 25 anggota untuk melawan Amokrane Sabate yang bergumul dengan polisi. "Anggota yang kita kerahkan itu ada 25 anggota. Dia fisiknya sangat kuat sudah berkali-kali ditembak dengan peluru karet tapi tak bergeming," tandasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar